PESISIR SELATAN, - Kepala Koordinator Pendidikan Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Jamalus diduga tidak mengerti UU Pers, sehingga dengan mudahnya ia meminta agar berita terkait pelesiran kepala SD kecamatan setempat untuk dihapus.
"Ini berita aib kalau bisa dihapus, " kata Jamalus via pesan WhatsApp, Selasa.
Padahal dipasal 15 ayat (2) UU Pers, terdapat sejumlah hal terutama terkait Hak Jawab, Hak Koreksi, dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik berkaitan dengan berita wartawan.
Sebelumnya indonesiasatu.co.id mempublis sebuah berita berjudul "Gunakan Uang Pelatihan KPRI Lengayang, Kepala SD dan Jajaran Koordinator Pendidikan "Pelesiran" ke Palembang"
Pada berita itu disebutkan, bahwa, Kepala SD dan jajaran koordinator pendidikan se-Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat diduga "pelesiran" ke Palembang menggunakan uang pelatihan dari KPRI Lengayang.
Masih diberita tersebut, disebut, berdasarkan informasi awal yang dihimpun, uang yang digunakan untuk "pelesiran" disebut-sebut berasal dari kantong uang pribadi peserta.
Tak tanggung-tanggung per satu kepala sekolah dialokasikan anggaran sebesar Rp2 juta, dengan jumlah peserta mencapai 76 orang, sehingga total biaya yang dibutuhkan mencapai Rp152 juta.
Jika semua peserta arif uang Rp152 juta ini tentu saja akan sangat membantu korban banjir dan tanah longsor yang terjadi di kecamatan setempat beberapa pekan sebelumnya, lanjut berita tersebut.(**)